"Benar itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penahanan. Namun, penyidik dengan pertimbangkan yang kemarin disampaikan kami tetap lakukan penahanan. Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," kata Djuhandhani.
"Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyerahkan proses hukum kasus Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu kepada kepolisian.
"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ujarnya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Kemenag siap kirim ahli, bantu Polri dalam kasus Panji Gumilang
Jumat, 4 Agustus 2023 13:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (4/8/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan ahli bila Bareskrim Polri meminta ahli dari Kemenag dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
"Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyerahkan proses hukum kasus Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu kepada kepolisian.
"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ujarnya.
Baca juga: Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat
Baca juga: Kemenag lakukan asesmen dan pembinaan guru-santri di Al Zaytun
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Usai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023 mendatang.
Dalam kasus ini penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim geledah Ponpes Al Zaytun cari alat bukti tambahan