"Patut diapresiasi. Pertama, di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit dijamah, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita," kata Pangeran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, anggapan yang menyebut bahwa Panji Gumilang bakal mendapatkan perlindungan kekuasaan juga ternyata tidak terbukti.
Pangeran menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan pula bahwa kinerja penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri telah berjalan dengan fair sesuai dengan perolehan fakta-fakta.
"Artinya proses pembuktian yang dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama, akhirnya satu hal yang pasti adalah, keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini melegakan," tuturnya.
Di samping kasus penistaan agama, dia mengingatkan Polri untuk mendalami pula kasus-kasus terkait Panji Gumilang lainnya, khususnya terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan langsung korban-korbannya.
"Dugaan adanya kasus pelanggaran pidana wajib diusut tuntas. Ini untuk menghindari siapa pun yang telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pidana dari Panji Gumilang tidak memperoleh asas keadilan hukumnya," katanya.
Terakhir, Pangeran pun mengingatkan pihak kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan penempatan di sel tahanan dengan sebaik-baiknya,
Dittipidum Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Panji Gumilang tersangka, buktikan tidak kebal hukum