Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat, mengumumkan sebanyak 67 orang bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sehingga diberi waktu melakukan perbaikan berkas.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin usai penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik di kantor KPU setempat, Rabu, mengatakan sesuai aturan, waktu perbaikan berkas persyaratan bakal caleg maksimal hingga 11 Agustus 2023.
"Hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan pada masa perbaikan, dari 795 orang bakal caleg, terdapat 67 orang bakal caleg masih berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," katanya.
Samsudin menerangkan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tanggal 6 hingga 11 Agustus adalah masa pencermatan penyusunan data calon sementara (DCS) sehingga partai politik masih dapat melakukan perbaikan berkas, mengganti bakal caleg, atau mengganti nomor urut.
Selama kurun waktu ini, partai politik juga dapat memindahkan bakal caleg dari satu daerah pemilihan (dapil) ke dapil yang lain.
KPU Kota Bogor: 67 bakal caleg belum memenuhi syarat
Kamis, 3 Agustus 2023 5:53 WIB
![KPU Kota Bogor: 67 bakal caleg belum memenuhi syarat](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/05/04/antarafoto-kpu-kota-bogor-belum-terima-pengajuan-bakal-caleg-pemilu-2024-040523-arf-3.jpg)
Arsip foto - Petugas KPU Kota Bogor merapikan kursi di ruangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bogor pada Pemilu tahun 2024 di kantor KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023) ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /rwa