Atas perbuatannya tambah Aszhari, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap bandar besar yang selama ini memasok ganja pada tersangka," kata Aszhari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cianjur tangkap bandar dengan barang bukti 9 kilogram ganja
Polres Cianjur tangkap pengedar dengan barang bukti 9 kg ganja
Selasa, 1 Agustus 2023 18:51 WIB