Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal. Didid mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Lebih lanjut, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
"Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut," kata Didid.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.
Menurutnya, masyarakat seolah-olah diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia resmi miliki bursa kripto, kliring dan pengelola aset kripto