"Wanita tersebut diketahui berinisial SRN (21) yang merupakan ibu dari bayi yang ditemukan warga di atap kamar mandi rumah warga di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes," kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti di Sukabumi, Jumat.
Menurut Tommy, SRN ditangkap di rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/7) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya pasca-penemuan bayi di atas kamar mandi rumah warga pada Selasa, (18/7). Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam kondisi lemah dan langsung dilarikan warga ke RS Hermina Sukaraja untuk mendapatkan perawatan.
Namun sayangnya setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit tepatnya pada Kamis, (20/7), bayi yang diduga baru dilahirkan oleh SRN ini meninggal dunia.
Tommy mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.