Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, pada triwulan kedua 2023 berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dengan menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
"Selama tiga bulan kami mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika, baik jenis ganja, sabu-sabu, maupun sediaan farmasi tanpa izin," kata Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono di Majalengka, Selasa.
Bayu mengatakan sembilan kasus yang diungkap selama triwulan kedua tahun 2023 itu terdiri dari kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, Polres Majalengka juga mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja, serta tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Menurutnya dari sembilan kasus tersebut, pihaknya menetapkan 10 orang menjadi tersangka, dan telah menjalani pemeriksaan serta penahanan di Mapolres Majalengka, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami menetapkan 10 orang menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Majalengka," katanya.
Ia menambahkan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika jenis ganja seberat 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat 14,86 gram, dan obat keras bebas terbatas sebanyak 4.189 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.