Bandung (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025.
Kemudian, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pernyataan tersebut dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3) malam, dan disaksikan dari Jakarta.
“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba dalam video tersebut.
Baca juga: Panduan Lengkap CPNS 2025: Cara Daftar SSCASN dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Enam ribu honorer Garut mengikuti seleksi PPPK memperebutkan 1.600 kuota
Aba melanjutkan, “Jadi, mereka (CPNS dan PPPK, Red), teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak.”
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir lagi.
“Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” katanya lagi.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan, karena perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi selama ini tidak sama.
“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo.