Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.
"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba," kata dia.
Selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang pekan depan. Gazalba pun berencana hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Agung Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara
Hakim Agung Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara perkara suap
Kamis, 13 Juli 2023 15:25 WIB