Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama 14 kepala daerah kabupaten/kota meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Harapan saya, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, pelayanan rakyat akan jauh lebih bagus, dan ini bukti para kepala daerah punya komitmen untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan lebih terukur,” kata Anas usai acara peresmian Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, Kamis.
Adapun 14 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kota Tangerang (Banten), dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
Kemudian, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Soppeng (Sulawesi Selatan), serta Kabupaten Poso, dan Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara).
Ke-14 Mal Pelayanan Publik itu melengkapi 120 jumlah Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya telah diresmikan. Dengan demikian, saat ini terdapat 134 Mal Pelayanan Publik atau setara 23 persen dari keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.
Anas menyebut pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap Mal Pelayanan Publik yang telah dibangun.
“Kita terus melakukan monitoring terkait dengan pelayanan publik. Ada yang berkembang sangat bagus, dengan jumlah layanan yang banyak, ada juga yang sedang-sedang, ada yang biasa-biasa. Oleh karena itu, kita terus monitoring,” kata dia.
Dikatakan Anas, pemerintah menargetkan semua daerah di Indonesia bisa memiliki Mal Pelayanan Publik. Hal itu, kata dia, demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik dan mendorong pertumbuhan investasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpan RB resmikan 14 Mal Pelayanan Publik di berbagai kabupaten/kota
Menpan RB resmikan Mal Pelayanan Publik di Jabar
Kamis, 13 Juli 2023 11:42 WIB