Cirebon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menerima perbaikan data administrasi untuk melengkapi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik (parpol).
"Dari 17 parpol yang harus memperbaiki persyaratan administrasi bacalegnya, hanya 16 parpol yang menyerahkan perbaikan hingga batas akhir," kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fathoni saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, Kamis.
Baca juga: KPU Indramayu catat hanya 60 bacaleg penuhi persyaratan
Toni mengatakan masa perbaikan syarat administrasi bacaleg parpol yaitu dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, sesuai jadwal PKPU 10 tahun 2023.
Menurutnya KPU Kabupaten Indramayu menerima perbaikan administrasi dari 16 parpol hingga masa akhir perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yaitu di tanggal 9 Juli 2023.
Sedangkan satu parpol lainnya yaitu dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hingga akhir masa perbaikan tidak mengembalikan perbaikan syarat administrasi, sehingga dipastikan seluruh bacalegnya gugur untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
"Karena (PKN) tidak mengajukan perbaikan, maka pengajuan bacalegnya dipastikan semua menjadi tidak memenuhi syarat, sama artinya dengan tidak mengajukan bacaleg," tuturnya.