Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperkuat pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Senin, mengatakan pengawasan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan parpol serta pencermatan data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Koordinasi ini kami lakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih aktual mengenai kondisi organisasi dan administrasi parpol di Kabupaten Cirebon," katanya.
Hingga awal Agustus 2026, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan 14 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang berada di wilayah tersebut.
Menurut Sadaruddin, komunikasi langsung diperlukan karena kondisi administrasi parpol di daerah perlu diketahui secara faktual dan tidak hanya mengacu pada informasi yang tercatat dalam sistem.
"Pengawasan tidak hanya bertumpu pada data SIPOL. Ini perlu diperkuat melalui koordinasi dengan pengurus parpol agar informasi yang diperoleh lebih lengkap," ujarnya.
Melalui pola tersebut, Bawaslu dapat mengidentifikasi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian parpol untuk mendukung kesiapan administrasi menghadapi tahapan pemilu berikutnya.
Salah satu perhatian Bawaslu ialah pemahaman pengurus parpol tingkat kabupaten mengenai perkembangan pemutakhiran data dalam SIPOL. Pengelolaan sistem tersebut berada pada tingkatan kepengurusan pusat.
Bawaslu juga mendorong parpol yang mengalami perubahan domisili kantor untuk segera menyesuaikan dan melengkapi dokumen administrasi agar data organisasi tetap tertib dan mutakhir.
Sadaruddin mengatakan masih terdapat parpol yang belum menetapkan kantor tetap setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Kondisi tersebut menjadi bagian dari catatan pengawasan untuk ditindaklanjuti bersama.
"Hal-hal seperti ini kami petakan sejak awal agar dapat menjadi bahan perbaikan dan tidak berkembang menjadi persoalan ketika memasuki tahapan pendaftaran peserta pemilu," katanya.
Selain administrasi kantor, Bawaslu mencermati dinamika kepengurusan parpol yang berpotensi mengalami perubahan menjelang Pemilu 2029 sehingga pembaruan data perlu dilakukan secara berkala.
Pada aspek keanggotaan, perubahan status anggota juga menjadi bagian dari pemutakhiran, baik karena adanya anggota baru, perpindahan domisili, meninggal dunia, maupun pengunduran diri.
"Pemutakhiran secara berkala penting untuk menjaga data parpol tetap valid sekaligus mendukung kesiapan seluruh pihak menghadapi tahapan Pemilu 2029," ucapnya.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.