Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat yang di dalamnya mengatur tentang larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk menciptakan tatanan masyarakat yang sesuai dengan norma, terutama dari perbuatan menyimpang.
"Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat, jadi Perbup itu mengatur tentang anti maksiat yang di dalamnya ada LGBT," kata Bupati Garut kepada wartawan di Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Ia menuturkan Perbup Anti Maksiat itu sudah diterbitkan dan berlaku sejak awal Juli 2023 yang bertujuan untuk menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Perbup itu, lanjut dia, diterbitkan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Garut dari perbuatan yang menyimpang, seperti halnya saat ini permasalahan LGBT yang dilarang di Garut.
"Kita juga klasifikasikan bahwa itu (LGBT) adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dari sisi apapun dilarang," katanya.
Ia menyampaikan penerbitan Perbup tersebut bukan karena desakan pihak tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab Pemkab Garut untuk melindungi semua warganya dari perbuatan maksiat.
Perbup itu, kata dia, sifatnya mencegah yang dilakukan oleh tim khusus dari jajaran Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan sejumlah dinas lainnya, juga dibantu dari jajaran kepolisian maupun TNI.
"Kita hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT," katanya.Ia menambahkan tim khusus nantinya akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan maksiat di suatu tempat.
"Ada yang terjaring akan dibina, lebih kepada pembinaan, kita tidak bisa berharap seperti itu, hanya menyadarkan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Garut terbitkan Perbup Anti Maksiat