Ia mengungkapkan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh bacaleg di antaranya masalah kegandaan seperti bacaleg terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil).
Dalam verifikasi administrasi itu, kata dia, ada dua ganda dapil yakni bacaleg dari Partai Nasional Demokrat, selanjutnya sudah diberitahukan untuk segera diperbaiki.
"Ditemukan kegandaan yaitu dari Partai Nasdem, ganda antar dapil, seperti Dapil 1 diajukan ke Dapil 2," katanya.
Ia menyebutkan ada persyaratan lain yang harus diperbaiki yakni tentang mencantumkan nama gelar akademik bacaleg yang saat ini ditemukan tidak disertai dengan ijazah sebagai bukti gelarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada bacaleg yang terindikasi sebagai kepala desa dan juga di KTP tertera pekerjaan ASN belum disertai dengan surat pengunduran diri maupun pensiun sebagai birokrat.
"Kalau untuk bacaleg yang kepala desa itu syaratnya harus mencantumkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Dindin.
KPU Garut: Dari 848 bacaleg hanya 2 orang memenuhi syarat adminitrasi
Minggu, 25 Juni 2023 19:21 WIB