Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat meringkus dua selebgram berinisial LA (19) dan R (23) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayahnya pada akhir Juni 2024.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin, mengungkapkan LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda. Namun keduanya ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.
“Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi.
Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.
“Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor kembali ringkus dua selebgram promosikan judi daring