PN Bandung kabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan
- 8 Juli 2024 10:36
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) melihat berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr
Pemohon dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan membacakan gugatan saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr