Namun, Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.
Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.
"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya.
Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.
Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.