Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.
Sebelum, di penghujung tahun 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berpelat nomor dinas seperti RF karena sengaja melanggar aturan lalu lintas.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta.
Meski demikian, kata Latif, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.