Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, terus mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menempatkan pekerjaan migran ilegal yang dilakukan oleh dua tersangka, meski perusahaan mereka legal.
"Kami masih terus mendalami terkait kasus TPPO yang menjerat KM dan YI," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Sabtu.
Menurutnya dua orang tersangka TPPO itu bekerja di perusahaan pengirim tenaga kerja legal, yaitu KM (40) merupakan Kepala Cabang PT Alfira Perdana Jaya Indramayu, dan YI (46) pekerja lapangan perusahaan tersebut.
Fahri menjelaskan perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang legal dan memiliki SIP2MI untuk ke Taiwan dalam sektor domestik atau informal.
Akan tetapi kedua tersangka malah mengirimkan korbannya ke Jepang, untuk dijadikan sebagai pekerja di perkebunan dengan iming-iming gaji Rp25-35 juta per bulan.
"Perusahaannya memang legal, tapi dari keterangan hanya bisa mengirimkan ke Taiwan saja," tuturnya.
Fahri menambahkan terbongkar-nya kasus TPPO oleh dua orang itu bermula adanya pengaduan oleh korban, di mana korban dan keluarga meminta bantuan kepada tersangka YI, untuk bisa memberangkatkan yang bersangkutan ke Jepang guna menjadi pekerja migran.
Kemudian tersangka YI, mengatakan ke atasannya yaitu KM bisa memberangkatkan korban ke Jepang, karena KM memiliki job menyalurkan pekerja migran ke Jepang dengan biaya mencapai Rp65 juta.
Polres Indramayu dalami kasus TPPO modus penempatan pekerja ilegal
Sabtu, 17 Juni 2023 23:28 WIB