Sedangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa secara tertulis ditolak karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang dapat memperkuat keterangan apabila terdakwa tidak melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih kecil," katanya.