Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pengaduan tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.
"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlndungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.
Secara perinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada bulan Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan, 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada bulan Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan, serta 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada bulan Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.
Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada bulan April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan, serta 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan.Pada periode 1-29 Mei 2023, pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 110 pengaduan, disusul DKI Jakarta 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan, dan provinsi lainnya 124 pengaduan.
Sarjito menyebutkan pada periode tersebut entitas yang diadukan pada pinjol ilegal yakni bernama Abadi Dana sebanyak 25 pengaduan, Kami Kas 23 pengaduan, Tunai Kilat 21 pengaduan, serta Pinjam Duit dan Super Cash masing-masing 14 pengaduan.
Isi pengaduan seluruh entitas pinjol ilegal tersebut yakni ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror atau intimidasi, serta penagihan tanpa meminjam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK catat terdapat 4.061 pengaduan investasi dan pinjol ilegal per Mei