Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan bahwa tersangka T merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang merupakan milik korban Ozwizar.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka T usai pelimpahan kasus dari Polda Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi," sebutnya.
Ia menjelaskan, terkait kasus tersebut, tersangka T menggunakan sertifikat atau surat palsu untuk mengkavling lahan seluas 1,5 hektare lahan milik korban.
Kemudian lahan tersebut dijadikan korban tanah kavlingan dengan luas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang.
Diketahui kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang harus di tuntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan tapi juga meresahkan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MA minta hakim tegas atasi mafia tanah
Berita Terkait
Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU
14 November 2024 16:27
Menteri AHY ungkap kasus mafia tanah senilai Rp3,6 triliun di Jabar
18 Oktober 2024 13:50
PN Bandung vonis 3,5 tahun terhadap Muller bersaudara atas kasus Dago Elos
14 Oktober 2024 15:47
Rp5,7 triliun uang negara diselamatkan dari mafia tanah
5 Agustus 2024 16:56
Menteri ATR/BPN serahkan 2 sertifikat tanah kepada artis Nirina Zubir
29 Mei 2024 14:28
AHY sebut sudah kantongi puluhan target operasi berantas mafia tanah
3 Mei 2024 10:25
Menteri ATR/Kepala BPN AHY teruskan kebijakan gebuk mafia tanah
21 Februari 2024 16:02
Kementerian ATR kembalikan tanah milik artis Nirina Zubir yang sempat dikuasai mafia tanah
14 Februari 2024 08:56