"Insyaallah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024)," ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan ke depannya, KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.
Hal senada juga telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin (29/5).
Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut putusan MK soal sistem pemilu tak ganggu tahapan Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani AmeliyaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026