Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, kata Kapolres, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," katanya.
Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula ketika korban bernama Yayan salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.
Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.
Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa sejumlah pengendara kasus moge tabrak santri di Ciamis
Polisi periksa sejumlah saksi kasus moge tabrak santri di Ciamis
Minggu, 28 Mei 2023 14:51 WIB