Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan seorang guru berstatus aparatur sipil negara di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Ciamis, Rabu.
Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mendapat laporan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur dengan terlapor berinisial YH (54), seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan kasus itu hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Kejadian dugaan perbuatan cabul atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi bahwa aksi tersangka dilakukan dengan terlebih dahulu mendekati korban yang rata-rata berusia 13 sampai 14 tahun dan merupakan anak didiknya.
Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan secara spontan dengan memanggil korban ke ruangan tempatnya bertugas di sekolah, kemudian terjadi perbuatan menyentuh bagian sensitif korban.