Tony menyampaikan perbuatan tersangka itu terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2022 dan dilakukan terhadap korban dalam waktu berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korbannya berjumlah 15 orang, dengan lima orang di antaranya murid laki-laki .
Tersangka sudah ditahan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan para korban yang sempat mengalami trauma, saat ini sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan masih berstatus sebagai pelajar.