"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," kata Budi.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI.
Baca juga: Polisi tangkap pedagang Pasar Gedebage yang ancam warga gunakan pisau
"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia.
Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penipu bawa kabur uang wisata SMA dibekuk Polrestabes Bandung
Kamis, 25 Mei 2023 13:24 WIB