"Hasilnya nanti akan ditindaklanjuti dengan investasi, untuk tanahnya sendiri mereka sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp25 miliar," katanya.
Baca juga: Dinkes Garut waspadai penyebaran sifilis meski kasusnya rendah
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut Wahyudijaya menambahkan, kebijakan investasi untuk pengembangan potensi energi angin itu kewenangannya ada di tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah daerah, kata dia, hanya mendapatkan pemberitahuan tentang adanya potensi daerah yang saat ini mendapatkan perhatian investor asing tentang energi angin.
"Kendali itu bukan di kami, tapi koordinasinya dengan pihak kementerian, investor tertarik terhadap Garut karena melihat hasil penelitian yang dikeluarkan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Potensi energi angin di Garut dilirik investor asing