Ketika jumpa pers pun, ASR tertunduk pasrah tanpa masker dan usai itu dibawa cepat petugas masuk untuk menghindari luapan emosi keluarga korban Arya Saputra.
Kapolresta menyebutkan bahwa ASR alias Tukul dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Orang tua korban pembacokan menangis, Kapolresta Bogor minta bersabar
Sabtu, 13 Mei 2023 8:01 WIB