Korban penculikan KAA ditemukan di sekitar Lapangan Saparua pada Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka atas nama Rizky Gustaman diamankan di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB dengan sisa narkotika jenis sabu.
"Kami juga masih selidiki terkait narkoba ini. Namun tes urine sudah dilakukan," tuturnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sepatu, jaket, motor, helm dan narkoba dari tangan pelaku, serta sweater korban.
Meski masih ada berbagai tindak pidana yang masih diselidiki, Budi menegaskan perilaku membawa paksa yang dilakukan pelaku pada korban ditambah pengancaman dengan senjata tajam, ucap Budi, sudah memenuhi unsur pidana Pasal 328 KUHP dan memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.