Bandung (ANTARA) -
"Setelah korban KAA dipaksa ikut pelaku RG dari rumah temannya NR di Buah Batu, korban dibawa ke apartemen Gateway Cicadas dan korban tidur semalam di apartemen yang disewa oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa.
Namun demikian, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah ada tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku pada korban saat penyekapan terjadi.
"Kami akan dalami apakah ada tindakan tersebut, termasuk juga ada tindakan pemaksaan," kata Budi.
Budi menjelaskan setelah korban dipaksa untuk bermalam di Apartemen Gateway, pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB, korban KAA pergi bersama pelaku RG ke Jalan Lodaya untuk nongkrong di taman.
"Selanjutnya korban dibawa dan diturunkan di Lapangan Saparua tempat korban ditemukan, sementara pelaku pergi ke arah SPBU Jalan Sunda dan jalan kaki ke Jalan Cipaera Kosambi wilayah pelaku diamankan," ucapnya.
Kejadian ini sendiri bermula pada hari Minggu (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban KAA pergi dari rumah orang tuanya di Baleendah, bersama seorang temannya berinisial D menuju rumah temannya bernama Naufal (NR) di Kawaluyaan Buah Batu, Bandung.
Melihat waktu sudah pukul 22.00 WIB, korban berniat akan pulang, namun tiba-tiba pelaku bernama Rizky Gustam Firdaus (RGF) yang merupakan mantan pacar korban datang dan langsung menodongkan pisau pada NR sambil menuduh bahwa NR selingkuhannya.
"Sementara NR mengatakan bukan dan ampun, korban dibawa paksa oleh pelaku RG dengan dijambak dan ditarik paksa supaya ikut dan naik sepeda motor milik pelaku," ucapnya.