Bandung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan belum ada bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Jawa Barat, yang mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran pada Senin ke Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut Kota Bandung.
"Belum ada yang daftar di hari pertama pendaftaran ini," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq, ketika dihubungi Antara di Bandung, Senin.
Endun mengatakan pendaftaran bakal calon legislatif ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
"Untuk Senin hingga Sabtu pendaftaran dibuka dari jam 8 pagi hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan khusus untuk Minggu (14/5) nanti akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," kata dia.
Pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dengan dokumen persyaratan sebagai berikut yakni pertama surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
Sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Ketiga ialah dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Sementara untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, dengan dokumen persyaratan sebagai berikut bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap sebagai berikut.
Pertama surat pendaftaran (model B.pendaftaran. DPD), kedua surat pernyataan pendaftaran (model BB.pernyataan.DPD).
Selanjutnya dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).