KPU Jabar: Belum ada bacaleg DPRD-DPD mendaftar pada hari pertama pendaftaran
Senin, 1 Mei 2023 21:21 WIB
Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
Sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Ketiga ialah dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Sementara untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, dengan dokumen persyaratan sebagai berikut bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap sebagai berikut.
Pertama surat pendaftaran (model B.pendaftaran. DPD), kedua surat pernyataan pendaftaran (model BB.pernyataan.DPD).