Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menuturkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mencampur jamaah laki-laki dan perempuan, sehingga viral di media sosial merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ya itu nanti wilayah kewenangannya lebih kepada Majelis Ulama Indonesia bukan kewenangan administrasi kepemerintahan, masalah fiqih ya wewenangnya," kata Gubernur Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu.
Ia mengatakan apabila MUI telah memberikan rekomendasi tentang persoalan tersebut kepada Pemprov Jawa Barat maka pihaknya siap melakukan tindak lanjut terkait persoalan tersebut.
"Nanti kalau ada rekomendasi dari MUI bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus ada pola-pola, baru kami tindaklanjuti. Tapi per hari ini kami masih menunggu apa rekomendasi dari MUI. Ulangi saja kalimatnya, kami menunggu Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu turun karena itu wilayah fiqih," kata dia.
Sebelumnya, di ranah dunia maya viral unggahan akun instagram @kepanitiaanalzaytun, yang menampilkan berbagai kegiatan acara di Ma'had Al-Zaytun Indonesia unggahan foto Shalat Idul Fitri pada Sabtu (22/4), video tersebut memicu kontroversi dari warganet.
Dalam unggahan tersebut terlihat jamaah Shalat Idul Fitri dibuat berjarak dan juga terlebih seorang jamaah wanita yang shalat di posisi paling depan di antara jamaah laki-laki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jabar: Shalat Idul Fitri di Pesantren Al Zaytun wewenang MUI