Ketika knalpot di pasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman 1 bulan dan denda Rp250.000.
Sementara, kata Kapolresta, untuk penyitaan miras sebanyak 5.743 botol miras, karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 junto pasal 24 ayat 1.
Penjualnya masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun denda Rp10 miliar.
Mereka juga melanggar Perda dan perwali nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan, penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sehingga usaha ilegal.
Polresta Bogor Kota musnahkan 1.333 knalpot bising dan 5.743 botol minuman keras
Kamis, 13 April 2023 9:01 WIB