Dirinya langsung menginstruksikan segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian atas kendala keterlambatan pemberian izin dan hanya dalam waktu dua minggu ditemukan akar permasalahan.
"Panitia membeli gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja itu diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum.
Namun, tawaran itu berisiko karena di saat pemimpin daerah berganti, ada potensi perubahan kebijakan.
Upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi itu ditemukan solusi, yakni merevisi rencana induk kawasan perumahan itu.
"Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial," ucapnya.
Sementara itu, Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan upaya memproses perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak Gereja Ibu Teresa dikukuhkan menjadi paroki pada 2004.
Paroki Cikarang merupakan paroki ke-56 Keuskupan Agung Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gereja Paroki Cikarang kantongi izin pembangunan
Gereja Paroki Cikarang Bekasi kantongi izin pembangunan gedung
Rabu, 12 April 2023 7:30 WIB