Disnakertrans Jabar minta perusahaan tak cicil THR
Rabu, 29 Maret 2023 16:57 WIB
"Dari kami akan membangun posko di kantor, lima UPTD pengawasan, dan kantor disnaker tingkat kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi, juga selain melalui wa telepon. Namun biasanya dari pusat ada aplikasi," kata Taufik.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ia mengatakan, perayaan hari raya keagamaan telah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans Jawa Barat minta perusahaan tidak cicil THR