"Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.
Ia juga menyampaikan seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.
"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.
Ia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan tersangka karena mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.
Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
4 oknum ASN Pemkot Tasikmalaya positif sabu
Jumat, 17 Maret 2023 21:13 WIB