Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram, atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk beras medium ditetapkan Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp12.900 per kg.
"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Arief merinci untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg, sedangkan premium Rp14.400 per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp11.800 per kg, dan premium Rp14.800 per kg.
Pemerintah: HET beras medium terbaru Rp10.900 per kilogram di Pulau Jawa
Rabu, 15 Maret 2023 17:22 WIB