Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.
"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengutuk keras aksi pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga 1, Arya Saputra (16) di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/3).
"Kami kecewa dan mengutuk keras kejadian tersebut. Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam terhadap keluarga atas meninggalnya almarhum Arya Saputra," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya, ketika dihubungi, Senin.
Wahyu mengatakan pihaknya akan berkeliling ke kantor cabang dinas (KCD) dan bersilaturahmi dengan kepala sekolah untuk mengantisipasi berbagai hal, termasuk tindakan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh siswa SMK.
"Kejadian kemarin, kami hadir ke SMK Bina Marga 1, mendampingi Kapolres untuk mengantisipasi jangan sampai ada dampak lanjutan dari kejadian tersebut. Kita koordinasi dengan aparat supaya ditemukan pelaku dan ada tindak lanjut dengan kejadian tersebut," kata dia.
Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga membuat surat edaran ke sekolah untuk mengantisipasi kejadian serupa.