Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman memastikan syarat pencairan dana stimulan bagi warga korban gempa untuk membangun kembali rumahnya lebih dipermudah oleh pemerintah pusat yakni cukup dengan menyertakan surat keterangan RT dan desa.
"Presiden Jokowi ingin pencarian stimulan dana gempa disederhanakan, persyaratan yang harus dilengkapi warga jangan dipersulit, ketika akan melakukan perbaikan rumah. Mereka tidak perlu membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan rancangan bangun (RB)," katanya di Cianjur, Senin.
Bupati Cianjur itu menjelaskan, pengajuan untuk mendapatkan dana stimulan gempa memakai sertifikat rumah juga dihilangkan jika tidak memiliki, sehingga warga bisa menggunakan akta kepemilikan tanah atau cukup surat keterangan dari RT dan Kepala Desa.
Kemudahan tersebut, tutur dia, telah disosialisasikan pada camat dan kepala desa untuk disampaikan kembali pada warga, sehingga warga yang rumahnya belum terdata dan belum mendapatkan bantuan segera masuk dalam daftar penerima.
"Setelah mendapatkan stimulan untuk membangun rumah, warga diwajibkan mendokumentasikan setiap tahap pembangunan, sebagai laporan pertanggungjawaban nantinya, termasuk ketika diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," katanya.
Kementerian Keuangan telah menggelontorkan uang senilai Rp1,2 triliun untuk warga penyintas gempa Cianjur untuk membangun kembali rumahnya yang rusak ringan, sedang dan berat. Tercatat hingga saat ini, 51 ribu rumah rusak berbagai kategori yang sudah terdata untuk mendapat bantuan dari pemerintah.
"Untuk saat ini, dana tersebut sudah diterima 16 ribu warga korban gempa di sejumlah desa di Cianjur, sedangkan sisanya akan segera cair untuk 45 ribu rumah lainnya. Bagi warga yang belum terdata dapat mendatangi kantor desa setempat, karena semua korban gempa akan mendapat bantuan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Cianjur pastikan syarat pencairan bantuan gempa dipermudah
Bupati Cianjur pastikan syarat pencairan bantuan gempa lebih dipermudah
Senin, 6 Maret 2023 16:25 WIB