Pemkot Bandung susun perda cegah reklame jadi sampah visual
Jumat, 3 Maret 2023 17:22 WIB
"Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itu pun kalau diizinkan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka kota ini akan lebih baik," kata dia.
Untuk itu, menurutnya Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga ke hilir.
Satgas reklame itu menurutnya terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dia mengatakan satgas itu berisikan empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan, serta penertiban.
Baca juga: Pemkot Bandung catat Gedebage sudah langganan banjir sejak 15 tahun lalu