Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyusun peraturan daerah (perda) guna mengatur penempatan reklame atau papan iklan agar tidak menjadi sampah visual di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan ada undang-undang tentang reklame yang bisa diterapkan di Kota Bandung. Pasalnya menurutnya sampah visual bisa mengganggu estetika kota.
Baca juga: Perpustakaan agraria pertama di Kota Bandung suguhkan 8 ribu buku
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan ada undang-undang tentang reklame yang bisa diterapkan di Kota Bandung. Pasalnya menurutnya sampah visual bisa mengganggu estetika kota.
Baca juga: Perpustakaan agraria pertama di Kota Bandung suguhkan 8 ribu buku
"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan by design dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Dia pun menegaskan Pemkot Bandung tidak pernah berposisi sebagai pihak yang anti terhadap investasi apapun, termasuk investasi di bidang periklanan. Namun, kata dia, penempatan hal-hal tersebut saat ini perlu dievaluasi.
Selain itu, menurutnya tidak boleh ada lagi reklame yang melintang di atas jalanan. Karena, menurutnya tidak boleh ada tiang pancang yang dipasang di ruang milik jalan (rumija).