"Pastinya siapa pun yang ikut terlibat itu pastinya harus bertanggung jawab," katanya.
Ia berharap masyarakat bersama-sama mengikuti pengawasan, apabila ada yang mencurigakan terkait praktik pengoplosan gas, maka diminta secepatnya untuk lapor ke polisi agar segera ditindak.
Praktik pengoplosan gas itu, kata dia lagi, merupakan tindakan pidana karena merugikan masyarakat, dan juga bisa membahayakan keselamatan diri bagi yang melakukan tindakan tersebut.
"Pengoplosan ini merupakan tindak pidana, karena merugikan masyarakat, proses pengoplosan itu juga berbahaya karena proses pengisian tidak dilakukan sesuai standar keamanan dan keselamatan," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang mengungkap praktik curang pengoplosan gas di sebuah gudang di Jalan Mangin, Kampung Sindangwangi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (27/2).
Hasil temuan di lapangan terdapat 92 tabung ukuran 12 kg dan 327 tabung gas 3 kg atau tabung subsidi, sedangkan terduga pelaku yang mengoperasikan kegiatan pengoplosan itu berhasil melarikan diri dengan loncat ke belakang gudang.
Modus yang dilakukan mereka dengan menyalahgunakan gas tabung 3 kg, gas subsidi itu dimasukkan ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat khusus penyuntikan yang dibuat oleh mereka.
Kepolisian selanjutnya menyita seluruh tabung gas, kemudian gudangnya sudah dipasang garis polisi, sedangkan orang yang ada dalam gudang tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina meningkatkan pengawasan cegah pengoplosan gas di Tasikmalaya