"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari lalu," tuturnya.
Ia mengatakan mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan IR kepada korban dilakukan di lingkungan sekolah luar biasa (SLB).
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur
Menurutnya saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Oknum pengajar SLB pelaku asusila ditangkap Polresta Cirebon
Sabtu, 25 Februari 2023 15:25 WIB