Selain itu, Heryanto juga didakwa memberikan 110 ribu dolar Singapura kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk mempengaruhi kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022, yang juga berkaitan dengan KSP Intidana.
Selain Heryanto Tanaka, dalam perkara itu ada juga terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Namun dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ivan terlibat suap itu hanya kepada Sudrajad Dimyati.
Adapun kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Heryanto Tanaka didakwa suap dua Hakim Agung 310 ribu dolar Singapura