Ia menambahkan para tersangka telah beraksi sejak tahun 2022 lalu, dan baru dapat diringkus di bulan Februari 2023, setelah pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Baca juga: Polisi Indramayu bekuk pencuri lintas daerah beraksi 14 kali
Berbekal petunjuk tersebut, tim berhasil meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya, bersama dua tersangka penadah yakni JH dan MK. Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, sarung serta lima unit kendaraan hasil curian.
Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri lintas daerah.
"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.