Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo divonis mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Senin, 13 Februari 2023 16:04 WIB