Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Protokoler, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin memastikan Presiden Joko Widodo akan menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023 di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Presiden Joko Widodo akan hadir di acara puncak HPN 2023 yang akan digelar di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 9 Februari 2023," kata Bey Machmudin dalam rapat koordinasi HPN 2023 secara virtual di Jakarta, Jumat.
Jokowi juga diagendakan menjalani serangkaian kegiatan HPN 2023 di Sumatera Utara. Sebelum Presiden hadir, Bey meminta semua pihak mengupayakan kondisi terbaik agar pelaksanaan HPN 2023 berjalan lancar.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, sekaligus penanggung jawab HPN 2023, Atal S. Depari mengatakan akan memberikan penghargaan Pena Emas kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"Pak Gubernur layak diapreasiasi dengan Pena Emas karena kedekatannya dengan media dan tidak pernah menolak kalau di-doorstop oleh wartawan," kata Atal.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Acara Puncak HPN 2023 Nurjaman Mochtar mengatakan HPN 2023 akan memberikan penghargaan kepada enam tokoh pers dari Medan.
"Perjuangan tokoh-tokoh pers dari Medan tersebut layak diapreasiasi karena ada yang sudah memunculkan istilah 'Benih Merdeka' sejak 1917 dan secara konsisten berusaha tetap terbit, meski pemimpin redaksinya ditahan di penjara," kata Nurjaman.
Enam tokoh penerima penghargaan tersebut ialah Dja Endar Moeda, Parada Harahap (Si Raja Delik), Tuan M.H. Manullang (tokoh pelopor pers perjuangan), Mohammad Said (tokoh pers perjuangan), Ani Idrus (tokoh pers perjuangan perempuan), dan Muhammad TWH (tokoh pers tiga zaman).
"HPN 2023 rencananya dihadiri 7.000 wartawan, baik dari dalam maupun luar negeri, serta 14 duta besar negara sahabat," ujarnya.
HPN 2023 juga akan menampilkan mesin tik Hammond buatan 1885, yang pernah digunakan untuk mengetik berita, dan masih berfungsi dengan baik hingga kini.
Presiden Jokowi dan rombongan juga dijadwalkan meninjau lokasi pameran pers dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar area acara di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, insan pers Indonesia akan kembali memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2023 ini yang dipusatkan di Medan, Sumatera Utara. Dengan mengangkat tema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat”, HPN 2023 merupakan peringatan yang ke-28 sejak kali pertama diselenggarakan pada 9 Februari 1985 di Jakarta.
Selain untuk memperingati peran dan sejarah penting pers secara nasional, HPN juga dihelat sebagai ajang silaturahmi dan konsolidasi seluruh komponen pers di Tanah Air, dalam rangka kemajuan pers nasional dan kepentingan bangsa Indonesia secara umum.
Sesuai dengan tema peringatan bahwa kebebasan adalah ruh bagi pers. Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Tanpa adanya ruang kebebasan yang memadai, pers tidak akan pernah leluasa bergerak dalam menjalankan ragam fungsinya, terutama fungsi pengawasan (surveillance) (Lasswell, 1960; Wright, 1986). Tentu, yang dimaksud di sini adalah bebas yang bertanggung jawab, yakni berorientasi pada tanggung jawab sosial (social responsibility).
Demokrasi yang bermartabat akan sulit terwujud tanpa pengawasan yang optimal dari pers, dan kebebasan yang bertanggung jawab adalah acuan praksisnya. Kebebasan pers dan demokrasi ibarat dua keping mata uang. Demokrasi tidak akan bisa digdaya berjalan tanpa adanya pers yang bebas dan kebebasan pers tidak akan tercapai tanpa sistem (pemerintahan) yang demokratis.
Sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers diharapkan dapat terus mendorong terwujudnya demokrasi berkualitas yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi atas harkat dan martabat rakyat sebagai soko guru demokrasi.
Sebagaimana catatan Dewan Pers (2022), apabila kemerdekaan pers semakin menguat, niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis akan pula semakin meningkat. Hal ini mengingat; (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4).
Tentang potret kebebasan pers di Indonesia, setidaknya kita dapat merujuk hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF) tahun 2022. Hasilnya, Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia meraih skor 49,27 tahun 2022 dari sebelumnya mengantongi skor 62,60 pada tahun 2021.
Dari total 180 negara, posisi ini menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-117 tahun 2022 dari sebelumnya di peringkat ke-113 tahun 2021. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni kondisi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan (Kompas, 3/5/2022).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana pastikan Presiden hadiri puncak Hari Pers Nasional 2023
Istana pastikan Presiden Jokowi hadiri puncak Hari Pers Nasional 2023
Jumat, 3 Februari 2023 13:22 WIB