Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan pemberangkatan umrah oleh diduga oknum berinisial CV yang telah merugikan 106 calon jamaah dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus penipuan umrah tersebut di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis, mengatakan terungkap-nya kasus berawal dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta untuk 10 orang keluarganya yang hendak berangkat umrah.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kombes Bismo.
Bismo menuturkan, dari laporan ES, kemudian Polresta Bogor Kota mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan CV selaku terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan, walaupun janjinya akan berangkat di tahun 2022 yang total kerugian calon jamah umrah totalnya Rp1,8 miliar.
Polisi pun telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi.
"Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, Paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," tuturnya.
Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.